Uang Tunai Kian Disisihkan?

Awalnya tidak banyak penolakan uang tunai di dunia usaha Indonesia. Namun belakangan meluas dengan alasan efisiensi, memudahkan dan sebagainya.

Yang terlihat nyata di gerbang tol. Kini pintu keluarnya tampak hanya menerima uang elektronik dalam bentuk apapun.

Kini tampaknya seakan penolakan uang tunai tampak makin meluas, mulai dari gerai kecil, sampai restoran, cafe dan outlet berbagai produk. Alasannya mungkin untuk memudahkan bagi masyarakat sebagian masyarakat yang akrab dengan bank atau fintech. Namun bagi masyarakat yang tidak bankable atau gaptek, hal itu bisa jadi memberatkan bahkan tidak bisa mengaksesnya, apalagi bertransaksi.

Padahal, di negeri ini terdapat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan penggunaan uang termasuk kewajiban menerima uang tunai, di antaranya ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pads pasal 7 ayat (1) UU itu menyatakan bahwa mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang wajib menerima mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Kemudian ada lagi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Penggunaan Uang Kartal. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menerima dan mengeluarkan uang tunai.

Dalam hal kewajiban menerima uang tunai, perlu diperhatikan bahwa pelaku usaha wajib menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.

Sesuai UU dan peraturan tadi, tidak ada yang boleh menolak uang tunai sebagai alat pembayaran, kecuali jika uang tersebut rusak atau tidak dapat diterima.

Jika pelaku usaha menolak uang tunai, maka menurut perundangan yang ada dapat dikenakan sanksi. sesuai UU dan peraturan yang ada itu, pelaku usaha dapat dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Bahkan sampai pada pencabutan izin usaha jika melakukan pelanggaran berulang kali. Memang ada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang pembayaran menggunakan alat pembayaran elektronik, termasuk e-money.

Namun dalam hirarki hukum, PP berada di bawah UU. Jadi jika Anda mengalami penolakan uang kartal dan dipaksa mempergunakan e-money, maka Anda bisa saja mengajukan keluhan kepada pihak yang bersangkutan.

Mungkin bisa menghubungi Bank Indonesia untuk melaporkan penolakan uang tunai tersebut. Tampaknya sejauh ini belum terdengar ada yang melakukan itu, mungkin tidak tahu dasar hukumnya atau mungkin masa bodoh dan tak mau bersusah payah melakukannya. Padahal semua orang punya hak setara dalam hukum dan perundangan negeri ini, setidaknya menyuarakan suara yang yang tak tersuarakan.

Tinggalkan komentar