PagiMedan! Terjadi bentrok fisik di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Hingga Senin (22/8/2022) jakan akses diwilayah HTI perusahaan ditutup massa.
Menurut informasi, sekelompok orang di sekitar Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dikatakan melakukan pengrusakan dan menghalangi aktifitas operasional perusahaan.
Aksi sekelompok orang tersebut dikatakan telah menyebabkan kerugian materiel dan imateriel. Perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan, yakni Kepolisian Sektor Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi lapangan, kejadian dimulai sejak Senin, 18 Juli 2022, sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu sekelompok orang menyanderaan tiga karyawan Mitra TPL di kantor Research & Development (R&D) TPL Sektor Aek Nauli. Saat itu juga disandera kendaraan dan alat berat operasional perusahaan.
Mengantisipasi penyanderaan Polsek Sidamanik turun ke lokasi dan melakukan dialog guna membebaskan sandera, massa malah melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu, kayu yang telah dililit kawat berduri dan senjata tajam lainnya.
Menghindari bentrok fisik dan jatuhnya korban jiwa, pihak perusahaan beserta Polsek Sidamanik memilih mundur dan menghindari bentrokan.
Akibat bentrokan yang sudah terjadi seorang karyawan perusahaan mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan benda tajam.
Selain itu, satu unit mobil Avanza hitam milik Perusahaan, dua unit mobil Xenia milik Jatanras Polres Simalungun dan satu unit bus milik Polres Simalungun yang tertinggal di lokasi juga dirusak sekelompok orang tersebut
Satu unit truk logging, satu unit Motor Grader, satu unit Compactor Bomag, dua unit mobil Double Cabin dan sebuah Truck Colt Diesel, juga sempat dikuasai massa selama beberapa hari.
Direktur TPL Jandres Silalahi menyatakan, bahwa tindakan anarkis oknum masyarakat tersebut menyebabkan total kerugian besar mencapai milyaran rupiah. Karena selain pengrusakan alat berat operasional perusahaan, massa juga melakukan pembakaran dan pengrusakan tanaman eucalyptus, yang merupakan bahan baku produksi pulp.
“Atas peristiwa ini pihak perusahaan telah melaporkan kejadiannya kepada pihak berwenang sebagai tindak kriminal murni. Pembakaran lahan yang telah ditanamai pohon eucalyptus sangat merugikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku pengrusakan dan pembakaran lahan yang merupakan hak kelola dan tanggung jawab Perusahaan, sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH) yang diberikan oleh negara,” tegas Jandres Silalahi. ***